Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia dibolehkan tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri? Dan apakah boleh suami mengambil gaji istrinya tanpa mendapat persetujuannya? Dan jika wanita tersebut seorang yang beragama dan tidak mau mendengarkan musik tetapi suami dan keluarga suami memaksanya dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik hatinya gundah’. Apakah istri harus tetap tinggal bersama suaminya dalam keadaan seperti itu?
Jawaban:
Apabila seorang wanita menyaratkan kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan syarat dibolehkan tetap mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima pada saat akad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya mencampurinya, maka tidak boleh baginya menghalangi istrinya mengajar atau belajar berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah sayarat dalam pernikahan.” Dan jika suami mengahalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar’i atau tetap tinggal bersama suaminya.
Mengenai masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri tidak boleh menuntut pembatalan pernikahan, tetapi ia harus menasihati dan memberitahu suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri acara-acara keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Agama adalah nasihat.” (HR. Muslim)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa di antara kalain melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika tidak mampu merubahnya maka dengan hatinya dan itulah batasan iman yang paling lemah.” (HR. Muslim).
Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis sekitar masalah ini. Bagi suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan mengambil gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta tidak boleh bagi istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang lain melainkan atas seizin suaminya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait fikih nikah:
1. Mau di Madu Asal Menceraikan Istri Pertama.
2. Ingkar Janji dalam Pernikahan.
3. 8 Prinsip Cerai dalam Keadaan Marah.
4. Urutan Wali Nikah.
5. Biaya Pernikah KUA, Siapa yang Menanggung?
6. Mau Menikah Sirri.
🔍 Bagi Hasil Dalam Islam, Qurban Kambing Betina, Kaligrafi Tulisan Islam, Tips Mengatasi Galau, Niat Qodho Ramadhan, Zodiak Menurut Tanggal Lahir Dan Bulan